A. Kedudukan
- Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.
- Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera.
B. Tugas
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.
C. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
- koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung;
- pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
- pelaksanaan minutasi perkara;
- pembinaan lembaga teknis dan evaluasi;
- pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.