Wednesday, May 18, 2011

Catatan: Hukum Adat

Syarat hukum adat mendapatkan pengakuan (sesuai UUD 1945 Pasal 18b (ayat) 2 .
- Sepanjang hukum adat masih hidup
- Sesuai perkembangan masyarakat
- Prinsip NKRI
- Diatur dalam undang – undang
Syarat “sepanjang masih hidup”
- Memiliki sistim hukum yg masih ditaati
Sesuai dgn perkembangan masyarakat
- Sangat sulit dikonkritkan “perkembangan masyarakat” seperti apa.
Prinsip NKRI
- masyarakat adat dianggap “mengancam” NKRI
Diatur dalam Undang – Undang
Konsep masyarakat adat:

1. Indegeneous People
Suku – suku bangsa yg telah mendiami suatu negara sejak masa colonial yang memiliki kelembagaan ekonomi, budaya, dan politik sendiri
2. Rechtsgemenschap
Kesatuan manusia yang menetap di suatu daerah tertentu,mempunyai penguasa dan kekayaan sendiri serta diikat dengan tatanan hukum. Rechtsgemenschap lebih sempit cakupannya.
Sifat umum masyarakat adat
1. Magis religious
2. Komunal
3. Konkrit
4. Kontan (kontante bandeling), tidak mengenal janji – janji


Pengertian masyarakat Adat
Kusumadi M (Guru Besar UGM)
Masyarakat yg timbul secara spontan di wilayah tertentu,berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yg lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas yang sangat besar di antara anggota, memandang bukan anggota masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.
Ter Haar:
Kelompok mahasiswa yang teratur, bersifat tetap dengan mempunyai kekuasaan dan kekayaan sendiri, baik berwujud benda maupun tidak berwujud (immaterial), yang menjalankan kehidupan secara wajar sesuai kodrat alam dan diikat oleh tatanan hukum.
Ciri masyarakat hukum adat



- Kesatuan manusia yang teratur
- Menetap di suatu daerah tertentu
- Mempunyai penguasa – penguasa
- Mempunyai kekayaan
- Memiliki sistem nilai dan kepercayaan
- Memiliki tatanan hukum sendiri
Hak masyarakat hukum adat
- Hak bersama (hak ulayat)
- Hak perorangan


Hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang dengan maksud untuk melindungi kepentingan seseorang tersebut.
Hak masyarakat adat dalam UU Kehutanan
UUK menggunakan istilah “masyarakat hukum adat” dan “masyarakat setempat”
Pasal 4 (1) UUK: semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar –besarnya kemakmuran rakyat.
UUPA UUK
Tanah negara Hutan Negara
Tanah Hak Hutan Hak
Kendala pengakuan hak masyarakat hukum adat
1. Pengakuan berdasarkan UUK : kriteria keberadaan MHA ada, tapi bagaimana mengukur syarat “tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan perundang – undangan yg lebih tinggi”
2. Pengakuan dgn perda yg didahului penelitian (komitmen pemda)
3. Penetapan hutan negara menjadi hutan adat dalamSE Menhut melalui prosedur yang panjang, yaitu dimulai pengusulan oleh Bupati / Walikota kepada menteri kehutanan dengan rekomendasi gubernur. Namun terlebih dahulu dilakukan penelitian tentang keberadaan masyarakat hukum adat, lalu ditetapkan dengan perda provinsi.
kemudian keberadaan MHA diajukan kepada menteri untuk memperoleh penetapan (diterima atau ditolak)

Perlu segera diterbitkan PP sebagai amanat UUK karena surat edaran bukan peraturan hukum yang mengikat.

No comments: