Wednesday, May 18, 2011

Catatan: Kontrak Karya

Perubahan ketentuan kontrak karya dari generasi ke generasi

- Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara

- Penyempurnaan materi kontrak sehubungan dengan diberlakukannya uu baru

- Menarik lebih banyak investor

Prinsip2 perubahan kontrak karya

- Kepentingan nasional

- Tidak bertentangan dgn uu yg berlaku

- Win win condition

- Jaminan hukum

Daya tarik kontrak karya

- Hak untuk menambang bila eksplorasi berhasil

- Kewajiban perpajakan dan keuangan lainnya tidak berubah selama masa kontrak berlaku

- Luas wilayah kontrak karya boleh melebihi 25.000 ha

- Merupakan persetujuan pemerintah dan dikonsultasikan kepada DPR RI

- Kemudahan2 lain (insentive perpajakan) yang diberikan pemerintah dalam rangka menarik modal asing.

Hak khusus peerintah







- Menyetujui peerubahan akte perusahaan

- Menyetujui atau menolak perubahan tujuan usaha

- Menyetujui atau menolak likuidasi

- Menyetujui atau menolak penjaminan cadangan

- Menyetujui atau menolak program kerja

- Memasuki wilayah kontrak karya

Ketentuan di atas harus tertuang dalam kontrak

Hak perusahaan kontrak karya

- Hak tunggal melakukan kegiatan

- Hak kendali / manajemen perusahaan

- Repatriasi keuntungan

- Kewajiban keuangan

Manfaat kontrak karya

- Memperoleh data geologi atau kekayaan mineral dengan biaya kontraktor (bukan biaya pemerintah)

- Mendapatkan peta dasar suatu wilayah

- Kegiatan pertambangan menjadi penggerak pengembangan wilayah

- Kesempatan kerja bertambah

- Menambah penerimaan negara

- Meningkatkan ilmu dan pengetahuan

- Meningkatkan spesialisasi pelaku ekonomi di bidang pertambangan

Kegiatan kontrak karya

1. Penyelidikan umum

Dilakukan 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Setelah dilakukan penyelidikan umum,kemudian dilakukan eksplorasi

2. Eksplorasi

Tiga tahun (diperpanjang 2 x 1 tahun),

3. Konstruksi

FS dan amdal disetujui, dilakukan selama 3 tahun

4. Operasi dan Produksi

Mulai setelah 6 bulan selesai konstruksi atau mencapai 70% kapasitas yang direncanakan. 30 tahun (diperpanjang 2 x 10 tahun).

Kewajiban perusahaan

Keuangan:

- Membayar pajak (pajak badan, pph, ppn, dan lain – lain)

- Membayar non pajak (royalty, deadrent)

Penciutan sebesar:

- 25% akhir tahap 1 penyelidikan umum

Laporan kontrak karya

1. Penyelidikan umum dan eksplorasi, isinya berupa

- Rencana kerja tahunan

- Laporan triwulan

- Laporan penciutan

- Laporan lengkap penyelidikan umum dan eksplorasi

2. Studi kelayakan

3. ……………….

Kerjasama daerah dalam pengadaan prasarana tambahan

- Membangun fasilitas yang menunjang operasi

- Memohon wilayah proyek

Pemerintah harus senantiasa bekerja sama dengan pemerintah

- Memadukan pembangunan fasilitas dengan pengembangan wilayah

- Seluruh fasilitas sesuai dengan standar pemerintah

- Terpadu dengan sector lain

- Menumbuhkan kegiatan ekonomi / usaha setempat

Pemanfaatan fasilitas oleh masyarakat dan membangun fasilitas komunikasi / wajib menggunakan fasilitas pemerintah .

Pengembangan kegiatan usaha setempat

Perusahaan harus:

- Memajukan, menunjang, mendorong dan membantu WNI mendirikan perusahan setempat

- Semaksimal mungkin menggunakan sub kontraktor lokal

- Menunjuk staf perusahaan dari warga lokal

- Penyediaan dan perawatan peralatan tambang dari bahan habis pakai

- Pertokoan, perdagangan, sosial,

- Penyediaan sandang dan papan

- Program ditinjau bersama pemerintah daerah setiap tahun

- Laporan triwulan atas pelaksanaan program yang dimaksud

Pokok – pokok perjanjian kontrak karya generasi pertambangan umum

Aspek hukum dan ketentuan

- Investasi berbentuk badan hukum Indonesia (PT) ditunjuk sebagai kontraktor

- PT memegang manajemen perusahaan

- Hak dan kewajiban PT hanya dapat dipindahkan atas persetujuan pemerintah

- Pelaksanaan kontrak karya tunduk pada uu Indonesia





No comments: