Perubahan ketentuan kontrak karya dari generasi ke generasi
- Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara
- Penyempurnaan materi kontrak sehubungan dengan diberlakukannya uu baru
- Menarik lebih banyak investor
Prinsip2 perubahan kontrak karya
- Kepentingan nasional
- Tidak bertentangan dgn uu yg berlaku
- Win win condition
- Jaminan hukum
Daya tarik kontrak karya
- Hak untuk menambang bila eksplorasi berhasil
- Kewajiban perpajakan dan keuangan lainnya tidak berubah selama masa kontrak berlaku
- Luas wilayah kontrak karya boleh melebihi 25.000 ha
- Merupakan persetujuan pemerintah dan dikonsultasikan kepada DPR RI
- Kemudahan2 lain (insentive perpajakan) yang diberikan pemerintah dalam rangka menarik modal asing.
Hak khusus peerintah
- Menyetujui peerubahan akte perusahaan
- Menyetujui atau menolak perubahan tujuan usaha
- Menyetujui atau menolak likuidasi
- Menyetujui atau menolak penjaminan cadangan
- Menyetujui atau menolak program kerja
- Memasuki wilayah kontrak karya
Ketentuan di atas harus tertuang dalam kontrak
Hak perusahaan kontrak karya
- Hak tunggal melakukan kegiatan
- Hak kendali / manajemen perusahaan
- Repatriasi keuntungan
- Kewajiban keuangan
Manfaat kontrak karya
- Memperoleh data geologi atau kekayaan mineral dengan biaya kontraktor (bukan biaya pemerintah)
- Mendapatkan peta dasar suatu wilayah
- Kegiatan pertambangan menjadi penggerak pengembangan wilayah
- Kesempatan kerja bertambah
- Menambah penerimaan negara
- Meningkatkan ilmu dan pengetahuan
- Meningkatkan spesialisasi pelaku ekonomi di bidang pertambangan
Kegiatan kontrak karya
1. Penyelidikan umum
Dilakukan 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Setelah dilakukan penyelidikan umum,kemudian dilakukan eksplorasi
2. Eksplorasi
Tiga tahun (diperpanjang 2 x 1 tahun),
3. Konstruksi
FS dan amdal disetujui, dilakukan selama 3 tahun
4. Operasi dan Produksi
Mulai setelah 6 bulan selesai konstruksi atau mencapai 70% kapasitas yang direncanakan. 30 tahun (diperpanjang 2 x 10 tahun).
Kewajiban perusahaan
Keuangan:
- Membayar pajak (pajak badan, pph, ppn, dan lain – lain)
- Membayar non pajak (royalty, deadrent)
Penciutan sebesar:
- 25% akhir tahap 1 penyelidikan umum
Laporan kontrak karya
1. Penyelidikan umum dan eksplorasi, isinya berupa
- Rencana kerja tahunan
- Laporan triwulan
- Laporan penciutan
- Laporan lengkap penyelidikan umum dan eksplorasi
2. Studi kelayakan
3. ……………….
Kerjasama daerah dalam pengadaan prasarana tambahan
- Membangun fasilitas yang menunjang operasi
- Memohon wilayah proyek
Pemerintah harus senantiasa bekerja sama dengan pemerintah
- Memadukan pembangunan fasilitas dengan pengembangan wilayah
- Seluruh fasilitas sesuai dengan standar pemerintah
- Terpadu dengan sector lain
- Menumbuhkan kegiatan ekonomi / usaha setempat
Pemanfaatan fasilitas oleh masyarakat dan membangun fasilitas komunikasi / wajib menggunakan fasilitas pemerintah .
Pengembangan kegiatan usaha setempat
Perusahaan harus:
- Memajukan, menunjang, mendorong dan membantu WNI mendirikan perusahan setempat
- Semaksimal mungkin menggunakan sub kontraktor lokal
- Menunjuk staf perusahaan dari warga lokal
- Penyediaan dan perawatan peralatan tambang dari bahan habis pakai
- Pertokoan, perdagangan, sosial,
- Penyediaan sandang dan papan
- Program ditinjau bersama pemerintah daerah setiap tahun
- Laporan triwulan atas pelaksanaan program yang dimaksud
Pokok – pokok perjanjian kontrak karya generasi pertambangan umum
Aspek hukum dan ketentuan
- Investasi berbentuk badan hukum Indonesia (PT) ditunjuk sebagai kontraktor
- PT memegang manajemen perusahaan
- Hak dan kewajiban PT hanya dapat dipindahkan atas persetujuan pemerintah
- Pelaksanaan kontrak karya tunduk pada uu Indonesia
No comments:
Post a Comment